Sehubungan dengan verifikasi data tunjangan profesi
guru semester dua tahap 2 (Juli s.d. Desember) tahun 2016 (Khusus Dikdas) untuk PNSD/PNSDPK ,agar mengumpulkan berkas persyaratan sebagai berikut :
1.
Form.
Tunjangan Profesi Guru PNSD Jenjang SD,dan SMP (terlampir)
2.
Fotokopi
kartu NUPTK ukuran folio dilegalisasi Kepala Sekolah
3.
Fotokopi
sertifikat sertifikasi yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah
4.
Daftar gaji
bulan Juli 2016 dilegalisasi Kepala Sekolah
5.
Fotokopi
NPWP ukuran folio dilegalisasi Kepala Sekolah
6.
Fotokopi
ukuran folio rekening Bank yang masih aktif ( khusus guru
yang ganti
rekening )
rekening )
7.
Fotokopi SK
kenaikan pangkat terakhir dilegalisasi Kepala Sekolah
8. SK
pembagian tugas mengajar 24 jam/minggu linier dilegalisasi Kepala
sekolah
sekolah
Berkas dimasukkan kedalam map snelhekter
masing-masing dibuat rangkap 1,
a. Bagi Guru
SD PNSD menggunakan map warna kuning
b. Bagi Guru
SMP PNSD menggunakan map warna merah
Penyerahan berkas secara kolektif di Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Seksi SDM Gedung D lantai 3 Hari Rabu s.d. Kamis, Tgl 14 s.d. 15 Desember 2016 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
Daftar byname yang mengikuti Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Tahap 2 untuk Jenjang SD, dan SMP Negeri (bagi Guru PNSD dan PNS DPK) silakan klik disini
Form. Tunjangan Profesi Guru Jenjang SD dan SMP Negeri (bagi Guru PNSD dan PNS DPK) silakan klik disini
0 comments