Berdasarkan evaluasi data calon peserta sertifikasi guru hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh kabupaten/kota serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, dengan ini diinformasikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Sertifikasi guru tahun 2015, bagi guru yang diangkat sebelum terbitnya
Undang-Undang Guru dan Dosen ( 30 Desember 2005 ) dan belum memiliki
sertifikat pendidik dilaksanakan seperti pada tahun 2014 yaitu PSPL, PF dan PLPG.
2. Penjadwalan sertifikasi guru dengan mekanisme PSPL, PF dan PLPG adalah
Sebagai berikut :
a. Persetujuan A1 tanggal 4 s.d 9 Mei 2015
b. Cetak A1 tanggal 4 - 11 Mei 2015
Bagi calon peserta yang datanya masih belum disetujui cetak A1 mohon melengkapi berkasnya
ke LPMP DKI JAKARTA Bagian PSI bertemu dengan Ibu Endang Setiariny.
- Daftar Calon Peserta yang Belum disetujui cetak A1 silakan klik disini
- Daftar Calon Peserta yang Sudah disetujui cetak A1 silakan klik disini
0 comments
INFO PENTING
Published on Thursday, May 7, 2015 in
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No Response to "INFO PENTING"
Post a Comment