Yth. Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Sehubungan dengan adanya data drof Tunjangan Profesi untuk jenjang TK dari Dirjen PAUDNI
Bagi
guru yang namanya terdaftar untuk memverifikasinya ke
Sudin Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Timur melalui SDN
Susukan 06 Pg Jl. Tanah Merdeka (Depan Kampus UHAMKA). Tgl 05 s.d 06 Mei
2013 mulai Pukul 11.00 s.d 17.00 Wib.
Dengan membawa berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi sertifikat sertifikasi yang telah dilegalisasi oleh
LPTK.
2. Fotokopi ukuran folio rekening Bank yang masih aktif
dilegalisasi oleh Bank yang bersangkutan
(rekening tunjangan profesi).
3. SK pembagian tugas mengajar 24 jam/minggu
dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
4. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY), fotokopi
SK Inpassing (kalau ada) bagi guru non PNS
dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
5. Fotokopi NPWP ukuran folio dilegalisasi oleh
Kepala Sekolah.
6. Fotokopi Ijazah + Akta terakhir.
Daftar Nama Guru tersebut silakan
0 comments
DATA DROF TUNJANGAN PROFESI TK
Published on Sunday, May 5, 2013 in
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No Response to "DATA DROF TUNJANGAN PROFESI TK"
Post a Comment