DASAR
HUKUM
Dasar hukum yang digunakan
sebagai acuan pelaksanaan Sertifikasi Guru
dalam jabatan Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan Daftar Nama Layak Sergur 2013 masih banyak yang tidak tampil dalam web Sergur.kemdiknas.go.id, dengan ini untuk Guru PNS dan NON PNS (GTY ) yang belum tampil silahkan download Format disini. Ikuti petunjuk yang ada di dalam format dan jangan pernah merubah atau menghapus format yang ada. Baca dulu sebelum isi Format, jadi tidak terjadi kesalahan. Format ini juga bagi Peserta Sergur 2011 yang tidak lulus PLPG. Untuk peserta PLPG 2012 yang tidak Lulus akan ikut PLPG di tahun 2013.
6 Response to INFO SERTIFIKASI GURU 2013
Terima kasih info nya
dasar pemikiran apa, yang menyebabkan guru non pns negeri tidak boleh mengusulkan sergur, bukankah guru non pns juga sebagai seorang guru yang harus disertifikasi? seperti yang tercantum dalam dasar hukum pelaksanaan sergur 2013 (terlampir):
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Asslm. Wr. Wb.
Maaf saya baru dapat informasi tentang sertifikasi guru tgl 26 Desember 2012 melalui seorang teman yang PTT. Saya S1 Pend. Biologi UNJ sejak 2010. Saya guru honor IPA di SMP Negeri sejak tahun 2005 dengan honor 700.000/bulan. Saya juga mengajar di SMP Swasta dekat sekolah. Apakah saya masih bisa ikut veifikasi guru tahun 2013? Menggunakan SMP Negeri saya atau SMP Swasta?
Bagaimana caranya?
Mohon petunjuk...
Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaannya.
Telp. 021-50101988
Menurut pengalaman, ketika sebuah blog dibuat, Admin sifatnya hanya memberi informasi saja,banyak admin yang jarang menanggapi komentar-komentar yang dimuat dengan alasan yang kurang jelas. Untuk blog ini mudah-mudahan tidak demikian, sehingga dapat menjadi alat komunikasi yang efektif!
Benar kan!
Kalau yang namanya ada di web http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ itu dah pasti ikut sertifikasi? terus untuk jadwal UKA-nya kapan? apakah ada pengumuman lagi yg diterima ikut sergur?
Poskan Komentar