SELAMAT DATANG DI BLOG PTK SUDIN PENDIDIKAN WIL.1 JAKARTA TIMUR

0 comments

TUNJANGAN GURU NON SERTIFIKASI PENDIDIK ( PNSD )

Published on Friday, August 8, 2014 in

 Informasi penting untuk seluruh Guru TK, SLB, SD dan SMP di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,

Sehubungan dengan akan datangnya pencairan Tunjangan Guru Non Sertifikasi ( PNSD ) bagi guru PNS  adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Misal Guru A adalah lulusan Sertifikasi Tahun 2013, berarti sudah dapat sertifikat (jika lulus) meskipun sampai sekarang belum dapat Tunjangannya. Guru B adalah peserta sertifikasi Tahun 2014 (bukan peserta sertifikasi Ke 2), berarti belum memiliki sertifikat pendidik, jadi guru B boleh diusulkan Tunjangan Guru Non Sertifikasi ( PNSD ).

Adapun berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :
1.  Fotokopi NUPTK / fotokopi S08 padamu negeri dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
2.  Fotokopi SK Capeg dan SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS ) dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
3.  Fotokopi rekening bank yang masih aktif
4.  Fotokopi SK pembagian tugas mengajar tahun 2014/2015 dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
5.  Fotokopi NPWP dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
6. Berkas diserahkan ke Sudin Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Timur melalui SDN Susukan 06 Pagi Kec. Ciracas ( Depan kampus Uhamka Pasar Rebo ) tanggal 08 s.d 11 Agustus 2014 pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WIB

Form usulan Tunjangan Guru Non Sertifikasi ( PNSD ) bagi guru PNS klik disini