Informasi penting untuk seluruh Guru TK, SLB, SD dan SMP di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,
Sehubungan dengan akan datangnya pencairan Tunjangan Guru Non Sertifikasi ( PNSD ) bagi guru PNS adalah guru yang
belum memiliki sertifikat pendidik. Misal Guru A adalah lulusan Sertifikasi
Tahun 2013, berarti sudah dapat sertifikat (jika lulus) meskipun sampai
sekarang belum dapat Tunjangannya. Guru B adalah peserta sertifikasi
Tahun 2014 (bukan peserta sertifikasi Ke 2), berarti belum memiliki sertifikat pendidik, jadi guru B boleh diusulkan
Tunjangan Guru Non Sertifikasi ( PNSD ).
Form usulan Tunjangan Guru Non Sertifikasi ( PNSD ) bagi guru PNS klik disini
0 comments