SELAMAT DATANG DI BLOG PTK SUDIN PENDIDIKAN WIL.1 JAKARTA TIMUR

1 comments

FORM VERIFIKASI GURU BELUM SERGUR 2013

Published on Friday, December 21, 2012 in

FORM VERIFIKASI GURU BELUM SERGUR 2013

Yth. Bapak / Ibu Guru

Sehubungan dengan pendataan Sertifikasi Guru 2013, bapak/ibu guru yang daftar nama sudah tercantum di sergur.kemdiknas.go.id, silahkan ambil Form Verifikasi Data Guru Belum Memiliki Sertifikat Pendidik di Kantor Kasi Kecamatan Masing-masing, segera dan   petunjuk pengisian silahkan Klik disini. Pengisian harus benar ikut petunjuk pengisian. Bagi bapak/ibu yang belum tampil di sergur.kemdiknas.go.id dan sudah mengirimkan email dengan format yang ada di info blogspot tanggal 11 Desember 2012, jangan ikut panik karena masih dalam proses pengajuan ke Kementrian. Jadi belum bisa dicetak Form Verifikasi Guru Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.

Catatan: Penting !!!!
          
Bagi Bapak/Ibu guru yang PLPG tahun 2012 tidak lulus, langsung jadi peserta PLPG 2013, jadi tidak ada form verifikasi, tinggal persiapkan diri untuk PLPG 2013. 
Bagi Bapak/Ibu yang PLPG tahun 2011 tidak lulus ikut proses dengan peserta  yang baru, harus lulus UKA terlebih dahulu. 



 KELENGKAPAN BERKAS
FORM VERIFIKASI DATA GURU BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK



Form Verifikasi Data Guru Belum Memiliki Sertifikat Pendidik  Yang  Sudah Diperbaiki

Ijazah Terakhir Dilegalisir Kampus ( Stempel Basah/Asli )

Sk Pembagian Tugas Mengajar Tahun 2012/2013 Dilegalisir Kepsek ( Bagi Guru )

Sk Pembagian Tugas Mengajar Tahun 2012/2013 Dilegalisir Kasicam ( Bagi Kepsek )

Sk Capeg Dan Sk Terakhir (Pns) Dilegalisir Kepsek

Sk Pengangkatan Guru Tetap Yayasan  ( Non Pns ) Dilegalisir Ketua Yayasan

Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar Dari Kepsek

Surat Keterangan Tmt Menjadi Guru

Berkas Diserahkan Ke Sudin Dikdas Jaktim Melalui Sdn Susukan 06 Pagi   Kec.Ciracas (Depan Kampus Uhamka Pasar Rebo)  Pukul 07.30 S.D. Pukul 16.00 Wib.

 
Tanggal 26 Desember 2012. :

Kec. Ciracas, Cipayung, Pasar Rebo, Matraman

Tanggal 27 Desember 2012. :

Kec. Makasar, Kramat Jati, Duren Sawit

Tanggal 28 Desember 2012. :

Kec. Cakung, Pulogadung, Jatinegara

Nb : Form Verifikasi diisi menggunakan pulpen merah dan tidak diperkenankan merubah format yang ada (tidak boleh membuat sendiri/diketik ulang)
 

3 comments

INFO SERTIFIKASI GURU 2013

Published on Tuesday, December 11, 2012 in



DASAR HUKUM
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam jabatan Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 
    Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. 
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang 
    Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 
    tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.

Sehubungan dengan Daftar Nama Layak Sergur 2013 masih banyak yang tidak tampil dalam web Sergur.kemdiknas.go.id, dengan ini untuk Guru PNS dan NON PNS (GTY ) yang belum tampil silahkan download Format disini. Ikuti petunjuk yang ada di dalam format dan jangan pernah merubah atau menghapus format yang ada. Baca dulu sebelum isi Format, jadi tidak terjadi kesalahan. Format ini juga bagi Peserta Sergur 2011 yang tidak lulus PLPG. Untuk peserta PLPG 2012 yang tidak Lulus akan ikut PLPG di tahun 2013.